logo
Mengirim pesan
Rumah > Produk > Penghubung Cepat Hidraulik >
Stainless Steel High Pressure Quick Coupler 20 GPM Tingkat Aliran

Stainless Steel High Pressure Quick Coupler 20 GPM Tingkat Aliran

Industrial High Pressure Coupler 10000 PSI

Stainless Steel High Pressure Coupler

20 GPM High Pressure Quick Coupler

Tempat asal:

Cina

Nama merek:

Carterberg

Sertifikasi:

IATF16949

Nomor model:

CB-SP5S-TE

Hubungi Kami
Minta Kutipan
Detail Produk
Temperature Range:
-20°F To 250°F
Working Pressure:
10000 PSI
Application:
Industrial
Connection Type:
Male/Female
Type:
Quick Coupler
Package:
Carton
Size:
1/4
Material:
Stainless Steel
Menyoroti:

Industrial High Pressure Coupler 10000 PSI

,

Stainless Steel High Pressure Coupler

,

20 GPM High Pressure Quick Coupler

Persyaratan Pembayaran & Pengiriman
Kuantitas min Order
Negosiasi
Harga
Bisa dinegosiasikan
Kemasan rincian
Kotak
Waktu pengiriman
7-20 hari kerja
Syarat-syarat pembayaran
L/C,D/A,D/P,T/T,Western Union
Menyediakan kemampuan
5000~20000 pc/bulan
Deskripsi produk

Catatan: Ini adalah halaman informasi tambahan untuk CB-SP5S-TE. Untuk melihat spesifikasi lengkap, kurva kinerja, gambar dimensi, dan panduan aplikasi, silakan merujuk ke halaman produk resmi: Halaman Kopling Resmi CB-SP5S-TE.


Direkayasa untuk aplikasi tekanan kritis, CB-SP5S-TE menggabungkan konstruksi tahan lama dengan dimensi yang ringkas untuk mendukung transfer fluida yang cepat dan aman. Katup poppet terintegrasi memastikan segel yang aman sekaligus meminimalkan kehilangan fluida internal selama pemutusan.

Dengan kemampuan tekanan hingga 10.000 PSI dan dioptimalkan untuk sistem saluran 3/8”, ia memberikan kinerja yang sesuai untuk sistem industri dan seluler. Produk ini kompatibel dengan ekuivalen Parker TC dan terintegrasi dengan baik ke dalam rangkaian alat dongkrak dan hidrolik yang sudah ada sebelumnya.

Kirim pertanyaan Anda langsung ke kami

Kebijakan Privasi Cina Baik Kualitas Penghubung Cepat Hidraulik Pemasok. Hak cipta © 2021-2025 Phidix Motion Controls (Shanghai) Co., Ltd. . Semua Hak Dilindungi Undang-undang.